Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 pada 20 Juli 2025, yang mengatur tata cara pinjaman koperasi desa/kelurahan Merah Putih dari bank pemerintah dengan dukungan jaminan pemerintah daerah.
PMK ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dengan memfasilitasi akses modal bagi koperasi desa/kelurahan. Melalui skema ini, koperasi berbasis komunitas lokal diberi akses pinjaman dari bank BUMN dengan jaminan dari dana desa atau DAU/DBH sehingga risiko kredit bisa diminimalkan
Regulasi ini menjadi panduan bagi skema pendanaan koperasi yang diluncurkan presiden pada 21 Juli 2025. Skema ini awalnya mencangkup lebih dari 80.000 koperasi Merah Putih, dengan 108 koperasi percontohan yang langsung beroperasi.
Skema Pinjaman yang Diatur
- Plafon pinjaman: Maksimal Rp 3 miliar per koperasi (termasuk koperasi gabungan). Dari total ini, belanja operasional maksimal Rp 500 juta.
- Suku bunga: Tetap 6% per tahun.
- Tenor pinjaman: Hingga 72 bulan (6 tahun), dengan grace period 6–8 bulan awal
- Pembayaran angsuran: dilakukan bulanan, jatuh tempo tepat tanggal 12 (atau hari kerja berikutnya jika libur)
PMK Nomor 49 Tahun 2025 menandai perpindahan koperasi desa menjadi motor ekonomi lokal melalui skema pembiayaan terstruktur, murah, dan dijamin negara. Jika dijalankan dengan tata kelola yang baik dan pendampingan teknologi, skema ini punya potensi besar mendukung kemandirian ekonomi desa.